SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan di Kaltim dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ia sampaikan saat menanggapi temuan terbaru terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dari data yang kami peroleh, baru Kota Bontang dan Kutai Timur yang tingkat kepatuhannya mencapai 100 persen. Daerah lain masih rendah, hanya sekitar 60 persen,” ungkap Andi Satya, Jumat (24/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam peraturan pemerintah, dan pengabaian terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi hukum.
“Sebagai pengusaha, wajib hukumnya mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Yang lebih parah, kami menemukan ada perusahaan yang memotong iuran dari gaji karyawan tapi tidak menyetorkannya. Ini jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Andi, akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kalimantan Timur untuk segera menertibkan administrasi ketenagakerjaan mereka.
“Kami minta para pengusaha tidak main-main dengan hak-hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor rentan,” ujarnya.
DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan tenaga kerja di wilayah Kaltim, termasuk memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
(Adv/DPRD Kaltim)





