Sapi Simmental Presiden Prabowo Siap Diberikan ke Kota Balikpapan untuk Kurban

BALIKPAPAN – Presiden RI, Prabowo Subianto telah membeli 13 ekor sapi di Kaltim yang kemudian untuk disebarkan di 10 kabupaten/kota di Kaltim, Pemprov Kaltim dan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah atau tahun 2025.

Untuk di Kota Balikpapan, Presiden Prabowo telah membeli sapi jenis Simmental dengan bobot sekitar 830 kilogram dari Sumber Ternak Farm di kawasan kilometer 10 Balikpapan Utara.

Pengelola Sumber Ternak Farm, Sudarto, mengatakan sapi ini sudah dibeli sejak 14 Mei 2025 lalu. Dan selama masa penitipan di kandang, tim kesehatan dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan terus memantau kondisinya dan dipastikan sapi tersebut dalam kondisi sehat.

“Sejak bulan lalu itu sudah di bayar dan lunas. Bahkan sejak di beli itu tim kesehatan DP3 Kota Balikpapan terus memantaunya. Sampai saat ini sudah di vaksin sebanyak tiga kali dan sejauh ini kondisinya sangat sehat dan siap untuk kurban,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut Sudarto menjelaskan untuk sapi kurban dari Presiden Prabowo ini akan diserahkan ke Masjid Al Ula di Balikpapan Barat.

“Pesannya itu akan diserahkan ke Masjid Al Ula. Dan kita sudah informasikan juga ke panitia kurban di masjid tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya sapi berbobot 830 kilogram ini didatangkan Sudarto dari Sulawesi dan akan di jual di Kota Balikpapan. Tidak butuh waktu lama, sapinya pun masuk radar pencarian sapi-sapi berbobot besar yang memang dicari Presiden sebagai hewan kurban.

“Dari Sulawesi. Baru dua bulan di sini (Balikpapan) langsung didatangi sama tim Presiden dan setelah beberapa hari dibeli,” tambahnya.

Sapi Simmental ini akan segera di serahkan ke panitia Masjid Al Ula untuk disembelih pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Jumat, 6 Juni 2025.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI