Persiapkan Aturan Baru, Disperindag Kutim Akan Perketat Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

SANGATTA – Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) mulai memperketat pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram. Langkah ini diambil guna memastikan pasokan gas melon bersubsidi tetap aman dan tepat sasaran di tengah lonjakan kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya pengawasan di lapangan, Disperindag sedang menyiapkan aturan baru untuk memperbaiki sistem distribusi gas 3 kg. Regulasi ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan terutama dalam hal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini rawan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin warga yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan gas. Maka dari itu, pengawasan diperketat dan sistemnya akan segera diperbarui,” ungkap Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani melalui Pengawas Perdagangan Dalam Negeri, Achmad Doni Evriady kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

Agen elpiji 3 kilogram yang menjadi sasaran monitoring yakni PT Barabai Kapar Bersaudara. Tim Disperindag memastikan stok gas tersedia dan harga sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengimbau pangkalan tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak melayani pembelian dalam jumlah besar oleh konsumen yang tidak berhak.

Selain itu, warga diminta aktif melapor apabila menemukan kelangkaan gas, kenaikan harga tidak wajar, atau dugaan penyelewengan distribusi di lingkungan mereka.

Regulasi baru yang tengah disusun akan menata kembali alur distribusi serta memperjelas kriteria penerima subsidi. Tidak hanya untuk keadilan, ini jadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan energi untuk masyarakat kecil.

“Dengan pengawasan lebih ketat dan sistem yang lebih tertib, diharapkan tidak ada lagi cerita kehabisan gas di momen-momen penting seperti Iduladha,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI