Kasus Mustapa: Petani Ditahan, DPRD Minta PT MHU Ganti Rugi dan Hentikan Tuntutan Hukum

SAMARINDA – Penahanan Mustapa, petani asal Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, menuai perhatian publik dan DPRD Kalimantan Timur. Mustapa ditahan oleh Polsek setempat karena diduga membawa senjata tajam saat berusaha mempertahankan lahan kebun duriannya seluas 10 hektar yang telah digarap oleh PT Multi Harapan Utama (MHU), perusahaan tambang batu bara.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menyayangkan penggunaan istilah “penyerobotan” dalam polemik ini. Menurutnya, narasi yang lebih tepat adalah bahwa PT MHU melakukan aktivitas di lahan yang juga diklaim oleh warga sebagai milik mereka.

“Diksi ‘serobot’ itu terlalu kasar. Yang terjadi adalah perusahaan bekerja di lahan yang diklaim petani, sementara petani mencoba mempertahankan kebun durian mereka,” ujar Didik usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).

Meskipun demikian, Didik menegaskan bahwa penahanan Mustapa tetap tidak dapat dibenarkan. Ia meminta aparat penegak hukum dan pihak perusahaan untuk segera membebaskan Mustapa dan memberikan ganti rugi atas lahan yang telah diratakan.

“Kami meminta dua hal: pertama, pembebasan saudara Mustapa. Kedua, ganti rugi terhadap lahan yang sudah dirusak,” tegasnya.

Klaim Konsesi vs Klaim Warisan
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa sengketa terjadi karena klaim tumpang tindih antara PT MHU dan warga. PT MHU menyatakan lahan tersebut termasuk dalam wilayah konsesi mereka, sementara para petani mengklaim lahan itu merupakan hibah dari Kesultanan Kutai Kartanegara sejak 2008.

Al-Hikmi, kuasa direksi PT MHU, menjelaskan bahwa 95 persen lahan sudah dibebaskan. Namun ia menyebut tindakan Mustapa yang membawa senjata tajam sebagai tindakan arogansi yang tidak dapat ditoleransi.

“Pak Mustapa membawa senjata tajam dan menghalangi aktivitas pertambangan, sehingga proses hukum pun berjalan,” ujarnya.

Petani Kecewa, Menolak Menjual Lahan
Di sisi lain, para petani merasa kecewa dengan hasil RDP yang mereka nilai merugikan. Akmal, juru bicara petani Desa Jongkang, menuturkan bahwa para petani tidak pernah diberitahu soal keberadaan konsesi tambang di lahan mereka. Mereka terkejut ketika mendapati plang konsesi sudah ditancapkan di kebun yang menjadi sumber penghasilan bulanan mereka.

“Kami tidak ingin mencantumkan harga karena memang tidak ingin menjualnya. Itu sumber penghidupan kami. Tapi sekarang sudah rata,” kata Akmal dengan nada kecewa.

Setidaknya, terdapat tiga lahan petani dengan luas total sekitar 300 hektar yang diklaim oleh masyarakat telah diratakan tanpa persetujuan mereka.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan akan terus dipantau oleh DPRD Kaltim, terutama terkait penyelesaian konflik agraria antara warga dan perusahaan tambang.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI