Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun di PT PTB, DPRD Kaltim Akan Panggil Pimpinan Perusahaan

SAMARINDA – Dugaan korupsi senilai Rp5,04 triliun yang menyeret nama PT PTB mencuat ke publik setelah Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut diduga melakukan pungutan liar dalam aktivitas ship to ship, yakni proses pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di wilayah perairan Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, M. Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut, sebelumnya masyarakat pesisir sempat menggugat DPRD Kaltim karena dinilai lamban menangani permasalahan ini, padahal pihaknya sudah mencoba menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dalam langkah selanjutnya ternyata ada laporan-laporan terkait persoalan tindak pidana korupsi di situ,” kata Ayub saat ditemui di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (26/5/2025).

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan segera memanggil Kepala PT PTB melalui agenda rapat resmi yang digagas oleh Komisi II.

“Kami bersama masyarakat setempat mengagendakan materinya, pertama terkait dugaan korupsi, dan kedua, mengapa dugaan itu bisa terjadi,” jelasnya.

Menurut Ayub, jika dugaan korupsi tersebut terbukti, hal ini bukan hanya merugikan keuangan negara secara nasional, tetapi juga berimbas langsung terhadap keuangan dan ekosistem bisnis di Kalimantan Timur.

“Bukan hanya keuangan negara, daerah juga pasti terdampak,” tegasnya.

PT PTB sendiri diketahui beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Ayub menilai zona bisnis perusahaan tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap ekosistem ekonomi di Kaltim. Oleh karena itu, meskipun kasus ini tengah ditangani di tingkat nasional, ia menegaskan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim tidak boleh lepas tangan.

“Provinsi punya andil besar untuk menuntaskan ini,” pungkasnya.

Langkah pemanggilan manajemen PT PTB oleh DPRD diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang telah meresahkan publik.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI