100 Hari Rudy-Seno, DPRD Kaltim Soroti Implementasi Program Gratispol

SAMARINDA – Sejak resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, telah memasuki hari ke-100 masa kepemimpinannya pada Jumat (31/5/2025). Momentum ini menjadi sorotan penting, terutama dalam menilai implementasi program unggulan mereka, termasuk program Gratispol.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa program Gratispol sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan akan segera dibahas bersama DPRD Kaltim.

“Terkait pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sudah dijalankan juga. Memang banyak program-program prioritas dari Gubernur kita,” ujar Ananda saat ditemui di Gedung E, Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/5/2025).

Salah satu program unggulan Rudy-Seno yang diluncurkan pada 21 April lalu adalah Gratispol, sebuah inisiatif besar yang menggandeng 53 perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Program ini mencakup berbagai layanan gratis, mulai dari pendidikan, kesehatan, wifi, administrasi rumah, hingga umrah dan perjalanan rohani untuk marbot serta pemuka agama.

Menurut Ananda, fraksinya di DPRD—yakni Fraksi PDI Perjuangan—akan terus memantau pelaksanaan program tersebut.

“Kalau kami dari Fraksi PDI-Perjuangan, kita lihat bagaimana implementasi dari program-program Pak Gubernur, Gratispol dan Josspol. Kita beri waktu, kita lihat seperti apa,” ujarnya.

Meski memberikan apresiasi, Ananda menegaskan pentingnya kritik dan masukan demi penyempurnaan pelaksanaan program-program prioritas tersebut.

“Kita lihat dalam proses lah. Beliau (Rudy-Seno) juga orangnya luar biasa. Waktu yang diberikan kepada Kalimantan Timur patut diapresiasi,” tutupnya.

Program Gratispol menjadi salah satu tonggak awal pemerintahan Rudy-Seno dalam membangun Kalimantan Timur. DPRD pun mengingatkan bahwa pelaksanaan program-program besar perlu didukung perencanaan matang dan pengawasan ketat agar berdampak nyata bagi masyarakat.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI