Wakil Ketua DPRD Kaltim Tinjau Rencana Pembangunan Bandara Mahakam Ulu

MAHAKAM ULU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menaruh perhatian serius pada pembangunan infrastruktur di wilayah tertinggal. Hal ini tercermin dari kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, ke Kabupaten Mahakam Ulu, Rabu (21/5/2025), bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Fokus utama rombongan adalah meninjau kesiapan pembangunan Bandara Mahakam Ulu yang direncanakan akan mendapat dukungan dana dari APBD Provinsi Kaltim sebesar Rp40 hingga Rp45 miliar pada tahun 2025.

Proyek ini dinilai strategis dalam membuka keterisolasian wilayah perbatasan dan meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kalimantan Timur.

Namun, Ekti mengungkapkan bahwa proyek ini menghadapi sejumlah tantangan teknis. Hingga kini, dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Cipta Karya.

“Dulu proyek ini berada di bawah Dinas Perhubungan. Tapi karena tidak ada nomenklaturnya, akhirnya dipindahkan ke Cipta Karya. Peralihan ini baru terjadi dua hari lalu,” jelas Ekti.

Perubahan penanggung jawab teknis tersebut tentu berdampak pada jadwal pelaksanaan proyek. Ekti memperkirakan proses perencanaan akan memakan waktu sekitar dua bulan, dilanjutkan dua bulan untuk proses tender.

“Kalau bisa dipercepat, saya harap proses tender dapat dilakukan lebih cepat dari estimasi,” ujarnya optimistis.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek akan dikawal melalui kerja sama antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Mahulu. Pembagian tanggung jawab dan arah pembangunan akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Mahakam Ulu dan Gubernur Kaltim yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pentingnya percepatan pembangunan bandara sebagai bagian dari strategi besar membuka keterisolasian Mahulu. Ia meyakini bahwa keberadaan bandara tidak hanya memperkuat akses transportasi, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta memperkuat pertahanan wilayah perbatasan.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI