Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap, Satreskoba Polresta Balikpapan Sita BB 13,86 Gram Sabu

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan menangkap dua orang pria berinisial AG (40) dan ZA (35) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Senin (2/6/2025). Keduanya diketahui sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka berinisial AG di kawasan Gunung Bugis. Pasalnya, AG memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan pemeriksaan badan.

“Dari tersangka AG kita mendapati barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,28 gram. Kita interogasi di tempat dan kita dapat satu nama, di mana nama tersebut adalah yang memasok sabu ke tersangka AG,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menjelaskan tim opsnal pun langsung memburu keberadaan tersangka ZA yang disebut oleh tersangka AG. Hingga akhirnya tim opsnal berhasil menangkap di rumahnya pada pukul 20.20 WITA.

“Kita berhasil menangkap ZA di rumah kontrakannya. Kita juga lakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di mana kuat diduga ZA adalah sebagai pengedar di kawasan Gunung Bugis,” jelasnya.

Untuk diketahui dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti 18 paket sabu seberat 13,86 gram, satu paket plastik klip bening, timbangan digital, ⁠dan dua sendok plastik sedotan bening.

“Sebelumnya semua barang bukti tersebut dilempar ke samping rumah untuk menghilangkan barang bukti dan akhirnya ditemukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan ZA mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Bangkit.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, bahwa 18 paket sabu tersebut di terimanya dari seseorang berinisial B sebanyak dua paket sabu, di mana tiap paketnya seberat lima gram dengan harga Rp 5.400.000.

“Saat ini keduanya sudah dibawa ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan pemberkasan. Sementara inisial B telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Bangkit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana hukumannya paling singkat tujuh tahun dan paling lama seumur hidup.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI