Sekda Kaltim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah DBON

SAMARINDA – Terkait dugaan kasus korupsi Duta Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur menyeret nama Sri Wahyuni selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati, Selasa (10/06/2025) melakukan pemeriksaan terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah sebesar 100 miliar di tahun 2023.

Sontak ini menjadi heboh, apalagi setelah diperiksa, Sekda Sri Wahyuni menyempatkan hadir di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim guna mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Diketahui pemeriksaan Sekda berjalan lama yaitu memakan waktu empat jam lebih. Sekitar dimulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA.

Sri Wahyuni saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya enggan memberikan banyak komentar.

“Ya kalian tahulah apa yang diperiksa,” katanya singkat di depan awak media.

Sri Wahyuni sudah menjabat sebagai Sekda sejak era Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Di mana DBON lahir sejak era kepemimpinan Kaltim Berdaulat tersebut.

Selain Sri Wahyuni, Kejati memeriksa saksi lainnya. Amirullah selaku pengurus DBON Kaltim, Setia Budi selaku pengurus DBON bidang Humas, dan Sri Wartini yang sempat menjadi bendahara.

Kejati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan Sekda Kaltim.

“Benar, ini ada pemeriksaan terhadap Sekda dan beberapa saksi lainnya untuk penyelidikan dana hibah DBON,” ungkapnya.

Sebelumnya DBON telah dibubarkan oleh Dispora Kaltim akibat dari indikasi penyelewengan dana. Padahal DBON berdiri masih lima tahun berjalan.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI