Kadinkes Kutim Imbau Masyarakat Jangan Panik dan Tetap Waspada Terkait Covid-19

SANGATTA- Setelah cukup lama tidak terdengar, kasus Covid-19 kembali muncul di Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim), dr. Bahrani Hasanal, membenarkan pasien tersebut merupakan warga ber-KTP Kutim. dirinya menjelaskan pasien sebelumnya berdomisili di daerah Wahau dan sempat berobat di Puskesmas Wahau sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Kota Samarinda.

“Pasien itu memang dulu tinggal di Wahau. Awalnya berobat di Puskesmas setempat, lalu dirujuk ke RSUD AWS Samarinda,” ujar dr Bahrani Hasanal kepada Media Kaltim Network, Selasa (10/6/2025).

Meski kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, dr Bahrani mengimbau agar warga tidak panik. Menurutnya, status Covid-19 kini sudah berubah menjadi endemi, sehingga kemunculan kasus bisa terjadi sewaktu-waktu seperti penyakit TBC atau malaria.

“Covid-19 saat ini tidak seperti saat pandemi dulu. Sekarang sudah bersifat endemi. Bisa muncul tiba-tiba dan menyebar seperti penyakit menular lainnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kutim belum menerima laporan adanya kasus serupa di wilayah Kutai Timur. Namun, pihaknya tetap meminta masyarakat untuk menjaga kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan.

“Kami belum menerima laporan adanya kasus di Kutim. Tapi kami imbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, rutin mencuci tangan, dan segera memakai masker kalau mengalami batuk atau gejala flu,” tegasnya.

Dr Bahrani menambahkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan diri tetap menjadi kunci utama dalam mencegah penularan.

“Jangan panik, tapi tetap waspada. Mari kita jaga bersama-sama agar penyebaran tidak meluas,” sebutnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI