Dibayang-bayangi Kerusakan, Karst Tertua Kutim Dikepung Bahaya Industri

SANGATTA- Kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan nasional menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, terkait potensi kerusakan situs tersebut akibat keberadaan industri semen di sekitarnya.

Dalam keterangan resminya, Fadli Zon, menyebut kawasan karst tersebut menyimpan salah satu warisan prasejarah tertua di dunia. Setidaknya terdapat 58 gua dengan sekitar 2.500 lukisan purba yang diperkirakan berusia hingga 40.000 tahun.

“Di sekitar situ (karst) ada pabrik semen. Ini yang bisa mengancam,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat memang telah lama menjadi perhatian, terutama sejak adanya penelitian gabungan antara arkeolog Prancis dan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada era 1990-an.

“Saya tidak ingin mengomentari langsung pernyataan menteri, tetapi hasil penelitian dari Prancis dengan ITB menunjukkan bahwa Karst Sangkulirang memiliki tanda-tanda arkeologi yang luar biasa,” kata Ardiansyah, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut Ardiansyah, menyebut pemerintah daerah telah mengusulkan pengakuan kawasan tersebut sebagai Geopark Nasional sejak 2005, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Kekhasan karst ini hanya ditemukan di tiga tempat di dunia. Sayangnya, hingga saat ini belum mendapat respons secara nasional. Mudah-mudahan dengan perhatian dari Menteri Kebudayaan, usulan ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Padliyansyah, menegaskan komitmen Pemkab Kutim dalam upaya pelestarian kawasan. dirinya menyebut sejumlah langkah strategis telah dilakukan, mulai dari pengusulan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, penetapan sebagai kawasan lindung geologis dalam RTRW, hingga program edukasi publik.

“Perlindungan Karst Sangkulirang–Mangkalihat bukan hanya soal pelestarian alam dan budaya, tetapi terkait jati diri masyarakat Kutai Timur dan posisi daerah dalam diplomasi budaya global,” tegasnya.

Lebih jauh, Pemkab Kutim tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan karst, mendorong pengembangan ekowisata berbasis konservasi, serta membentuk Forum Pelestarian Karst Kutai Timur yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan nilai sejarah, budaya, dan geologis yang sangat tinggi, Karst Sangkulirang–Mangkalihat dinilai layak menjadi prioritas perlindungan nasional. Namun, tantangan terbesar saat ini yakni memastikan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan warisan leluhur yang tidak tergantikan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI