Enam Kali Beraksi, Pelaku Sindikat Curanmor Diringkus Polisi

BALIKPAPAN — Jajaran Kepolisian Sektor Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yakni Febi Absy Kurnia selaku pelaku utama dan Jafar Muhammad Jundi yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengatakan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang marak terjadi khususnya di wilayah Grand City dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Febi diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di berbagai titik di Kota Balikpapan.

“Aksi terakhir tersangka terjadi, Senin (19/5/2025), di Komplek Ruko Wika Blok A1 Nomor 3, Kelurahan Gunung Samarinda. Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan roda dua yang diparkir dalam kondisi kunci masih menempel dan stang tidak dikunci yang memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Iptu Rudyanto Hiras Purba menjelaskan modus operandi tersangka yakni memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang sering meninggalkan motor dalam keadaan tidak aman. Pelaku dengan leluasa membawa kabur motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat.

“Aksi pencurian ini dilakukan tersangka selama bulan Ramadan, memanfaatkan momen sibuk masyarakat yang beraktivitas hingga malam hari, terutama di pusat keramaian seperti food court Grand City. Selain di Grand City, tersangka mencuri sepeda motor di depan Rumah Sakit Balikpapan Baru dan Rumah Sakit Hermina,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku menjual kendaraan hasil curiannya kepada Jafar Muhammad Jundi dengan harga yang sangat murah yakni berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit, motor-motor tersebut kemudian dijual kembali oleh penadah kepada pihak ketiga.

“Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Motor-motor ini kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung di Mapolsek Balikpapan Utara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Febi Absy Kurnia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Sementara Jafar Muhammad Jundi sebagai penadah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Iptu Rudyanto menyampaikan pentingnya memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang serta tidak meninggalkan kunci tergantung di motor terutama saat diparkir di area publik.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kepedulian warga terhadap keamanan pribadi menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah aksi kriminalitas,” tegasnya.

Polsek Balikpapan Utara mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang dan mengecek barang bukti yang telah dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara guna membantu proses identifikasi dan pengembalian kepada pemilik sahnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI