Dorong UMKM Kukar Naik Kelas, Pemkab Siapkan Pembinaan Intensif dan Sertifikasi Halal

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahyani Fadianur, yang menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap pelaku UMKM agar dapat berkembang dan berdaya saing tinggi.

Saat ini, terdapat sekitar 4.000 UMKM binaan di Kukar. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 1.500 yang telah masuk dalam proses pembinaan aktif dan terstruktur.

“Jadi, kita punya sekitar 4.000 binaan UMKM yang harus kita olah, cuma yang masih kita proses baru sekitar 1.500 an. Mudah-mudahan ke depan kita bisa memajukan UMKM,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Untuk memperkuat pengembangan UMKM, Ahyani menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah. Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) saat ini telah memulai langkah pembinaan, yang ke depannya akan diperkuat dengan dukungan Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian.

“Melalui proses yang ada, ke depan kita akan melakukan pembinaan yang lebih baik, termasuk dalam hal sertifikasi halal, karena hampir semua produk makanan UMKM kita belum tersertifikasi,” jelasnya.

Menurut Ahyani, sertifikasi halal merupakan aspek krusial bagi pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang kuliner. Sertifikasi ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa Pemkab Kukar akan terus hadir dalam memberikan pendampingan dan fasilitas bagi UMKM, mulai dari akses pelatihan, pembiayaan, hingga pemasaran. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI