spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkedok Ormas, Pria Pemalak Pedagang Buah Ditangkap di Balikpapan

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (30) warga Penajam Paser Utara (PPU) yang sempat viral di sejumlah Media Sosial (Medsos) lantaran aksinya yang melakukan tindakan pemerasan dengan menggunakan seragam Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, mengatakan aksi premanisme saat ini tengah menjadi perhatian pihak kepolisian. Apabila terdapat seseorang yang melakukan aksi preman maka kepolisian akan langsung menindak.

“Pelaku kami tangkap karena melakukan pemerasan terhadap pedagang. Mengaku dari salah satu Ormas dan meminta sejumlah uang,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, menjelaskan tersangka memeras seorang pedagang buah berinisial AH (44) di kawasan Jalan Letjen S Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Kejadian berlangsung, Minggu (30/5/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

“Pelaku mendatangi lapak korban dan meminta uang dengan alasan untuk pembangunan posko Ormas. Pelaku membawa proposal serta mengenakan atribut organisasi guna meyakinkan korbannya,” jelasnya.

Saat menangkap pelaku, polisi turut membawa sejumlah barang bukti berupa satu buah baju mirip seragam Ormas, peci, celana pendek, satu bundel coklat berisi proposal, dan satu unit motor Honda Genio.

Sementara itu, polisi menjerat MR dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menyelesaikan berkas perkara agar segera bisa disidangkan,” kata Kasat Reskrim.

Polisi mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami aksi serupa.

 

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS