Terbebani Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar Induk Sangatta Kutim Protes ke Pemkab

SANGATTA- Suasana Pasar Induk Sangatta (PIS) belakangan ini tidak hanya ramai oleh aktivitas jual beli, tetapi oleh keluhan pedagang yang merasa terbebani. Penyebabnya, pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tarif baru retribusi pasar dinilai terlalu tinggi oleh para pelaku usaha kecil.

Kenaikan tarif retribusi ini memicu reaksi keras dari sejumlah pedagang. Mereka mengaku kesulitan menyesuaikan pengeluaran harian, apalagi dengan penghasilan yang disebut-sebut tidak sebanding dengan jumlah retribusi yang dibebankan.

“Sebelumnya saya bayar sekitar Rp480 ribu. Sekarang naik jadi Rp1,2 juta. Padahal pasar ini cuma ramai sampai jam 12 siang,” keluh salah seorang pedagang ikan, Senin (16/6/2025).

Pasar Induk Sangatta memang dikenal hanya aktif hingga tengah hari. Setelah itu, sebagian besar pembeli beralih ke pasar tumpah yang dianggap lebih fleksibel dan mudah diakses. Kondisi ini membuat para pedagang pasar resmi merasa terimpit, karena beban biaya tinggi tidak sebanding dengan omzet harian.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani, membenarkan adanya gelombang protes dari para pedagang sejak aturan tersebut mulai diterapkan.

“Memang setelah diberlakukan, banyak pedagang menyatakan keberatan. Mereka merasa penghasilannya tidak cukup untuk menutupi kenaikan retribusi ini,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Disperindag telah memfasilitasi penyampaian aspirasi para pedagang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim sebagai instansi yang bertanggung jawab atas penetapan pajak dan retribusi.

Nora menyebut Bapenda saat ini tengah meninjau ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh UPT Pasar yang ada di Kutim. Evaluasi tarif sedang digodok kembali demi menemukan formula yang lebih sesuai dengan kondisi riil pedagang.

“Sekarang pembahasannya sudah berjalan. Seluruh UPT Pasar sudah dipanggil untuk rapat dengan Bapenda,” jelasnya.

Retribusi yang dimaksud diatur berdasarkan jenis tempat usaha, mulai dari kios, los, pelataran biasa, hingga pelataran dengan gerobak. Namun, struktur tarif yang baru itu dianggap terlalu tinggi oleh pedagang kecil, terutama yang menjajakan dagangan dengan gerobak atau lapak sederhana.

Selain menyoroti retribusi, Pemkab mulai memperhatikan persoalan pasar tumpah yang dinilai ikut memengaruhi pendapatan pedagang di pasar resmi.

“Untuk soal pasar tumpah juga jadi perhatian kami, masih dicari solusinya,” pungkas Nora.

Kebijakan ini menjadi pengingat terkait penyesuaian tarif harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Para pedagang kini menanti keputusan pemerintah yang lebih berpihak, agar usaha kecil tetap bisa bertahan di tengah dinamika kebijakan daerah.

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI