Ananda Emira Moeis: Penanggulangan Banjir Harus Komprehensif dan Terencana

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menyoroti pentingnya pendekatan terpadu dalam upaya pengendalian banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Kaltim, seperti Kabupaten Berau dan Kota Samarinda. Ia menekankan perlunya perencanaan yang matang agar program penanggulangan banjir berdampak langsung dan merata bagi masyarakat.

“Kita harus punya cetak biru penanggulangan banjir yang komprehensif. Jangan terpisah-pisah atau potong-potong. Perlu perhitungan yang menyeluruh untuk menentukan lokasi pembangunan kolam retensi, folder, atau normalisasi sungai,” ujar Ananda saat diwawancarai pada Rabu (28/5/2025).

Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa bersifat parsial. Menurutnya, diperlukan pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan aspek tata ruang dan lingkungan agar solusi yang dihasilkan bersifat jangka panjang.

Meski demikian, Ananda mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam penanganan banjir selama beberapa tahun terakhir. Ia mencatat adanya kemajuan dari sisi kecepatan surut air, dibandingkan kondisi lima tahun lalu.

“Kita harus akui, sekarang banjir memang belum bisa dicegah sepenuhnya, tapi penyurutannya lebih cepat. Itu berarti ada peningkatan dalam sistem penanganannya,” ungkapnya.

DPRD Kaltim, lanjut Ananda, berkomitmen untuk terus mendukung program-program pengendalian banjir yang dilakukan pemerintah provinsi, sembari memberikan masukan yang konstruktif.

“Penanganan banjir bukan hal mudah, tidak bisa diselesaikan dalam semalam. Tapi jika dilakukan dengan perencanaan yang baik, kita pasti bisa mengurangi dampaknya secara signifikan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI