SAMARINDA – Pengelolaan aset daerah berupa Hotel Royal Suite di Balikpapan kembali menjadi sorotan. Hotel yang dibangun menggunakan dana publik melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) ini dinilai disalahgunakan, lantaran ditemukan adanya aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol di dalamnya.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pengelolaan hotel tersebut sangat tidak profesional dan tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat.
“Rekomendasinya kita cabut saja, kita bahas ulang. Dan kita cari siapa yang dapat mengelola dengan baik,” tegas Ananda saat diwawancarai pada Rabu (28/5/2025).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti keterlibatan pihak ketiga yang dianggap tidak serius dan justru menyalahgunakan fasilitas publik tersebut. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada terganggunya pendapatan asli daerah (PAD) serta menurunkan kualitas layanan terhadap masyarakat.
“Hotel itu dibangun dengan uang rakyat, seharusnya rakyat juga yang merasakan manfaatnya,” tandasnya.
DPRD Kaltim sendiri menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana merekomendasikan pencabutan izin kerja sama dengan pihak pengelola saat ini dan membuka peluang bagi mitra baru yang lebih berkomitmen.
“Kalau terus begini akan menciderai kepercayaan masyarakat. DPRD pasti tidak akan tinggal diam,” kecam Ananda.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim, ditemukan bahwa pihak pengelola, PT TBI, menunggak kontribusi sebesar Rp4,8 miliar. Tak hanya itu, pengelola juga terbukti menyalahgunakan fasilitas hotel untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan aset daerah. (ADV/DPRDKALTIM)





