BK DPRD Kaltim Fasilitasi Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan

SAMARINDA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Pertemuan yang digelar pada Senin (2/6/2025) di Ruang Rapat BK tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WITA, dan disetujui langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan perdana antara BK dengan pihak pelapor. Tujuannya adalah untuk mendengarkan langsung kronologi dan substansi laporan yang telah dilayangkan oleh perwakilan advokat.

“Dari hasil pertemuan ini, kami catat dan rekam untuk bahan kami. Selanjutnya kami akan panggil pihak terlapor dan saksi-saksi yang hadir saat kejadian. Ini masih tahap awal,” ujar Subandi usai rapat.

Laporan tersebut terkait insiden saat pertemuan antara karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) dengan pihak DPRD, yang dipimpin oleh dua anggota dewan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, advokat yang mewakili RSHD disebut sempat mengalami pengusiran.

“Yang perlu digarisbawahi, semua ini berawal dari miskomunikasi,” tambah Subandi.

Meski proses klarifikasi masih berjalan, Subandi menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan secara objektif, termasuk dengan mengumpulkan lebih banyak informasi dan keterangan saksi sebelum memberikan rekomendasi terkait sanksi.

Sementara itu, Ketua IKADIN Kaltim Fajriannur, selaku pelapor, tetap bersikukuh pada tuntutan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan tersebut.

“Kami tetap pada tuntutan dalam surat, yaitu pergantian antar waktu. Masih banyak yang lebih layak dan bijak menjadi anggota dewan,” tegas Fajriannur.

BK DPRD Kaltim dijadwalkan akan melanjutkan proses pemanggilan terhadap para pihak terlapor dalam waktu dekat guna menuntaskan penanganan laporan ini secara transparan dan berkeadilan. (ADV/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI