Krisis Air Bersih di Balikpapan, Damayanti Dorong Pemprov Maksimalkan Potensi Sungai Wain

SAMARINDA – Kota Balikpapan kembali dihadapkan pada persoalan klasik: krisis air bersih. Keterbatasan sumber air membuat masyarakat terpaksa merogoh kocek dalam-dalam, bahkan hingga Rp100 ribu per hari hanya untuk membeli air tandon.

Fenomena ini pun menarik perhatian Damayanti, anggota DPRD Kaltim terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan. Ia menilai, persoalan ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Memang sumber air bersih di Balikpapan sangat terbatas. Maka perlu ada langkah konkret untuk mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber air lain yang potensial,” ujar Damayanti dari Fraksi PKB dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Salah satu sumber air yang menurutnya patut dilirik adalah Sungai Wain, sungai terpanjang di Balikpapan yang berhulu di kawasan Kariangu dan Karang Joang, serta dikelilingi hutan lindung sebelum bermuara di Teluk Balikpapan.

“Itu adalah salah satu sumber air bersih kita. Tapi memang ada tantangan besar, yaitu soal perizinan, karena Sungai Wain berada di kawasan hutan lindung. Kita tidak ingin pengelolaan asal-asalan merusak habitat di sana,” jelasnya.

Meski demikian, Damayanti menegaskan pentingnya membuka opsi lain untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Apakah dengan tetap memaksimalkan Sungai Wain melalui pengelolaan yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi, atau mengeksplorasi sumber air alternatif yang lebih mudah dikelola.

Yang terpenting, menurutnya, adalah adanya sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara berkelanjutan.

“Kota sebesar Balikpapan tidak seharusnya terus-menerus mengalami krisis air bersih. Masyarakat menunggu solusi nyata dari pemerintah,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI