Kasus Dugaan Korupsi Dana Rp36 Miliar, Komisi IV DPRD Kaltim Hormati Proses Hukum

SAMARINDA – Dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp36 miliar oleh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur mencuat ke permukaan. Kejaksaan Tinggi Kaltim telah turun tangan dengan melakukan penggeledahan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi, menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia pun meminta seluruh pihak yang terlibat di DBON untuk mengikuti proses hukum yang berlaku secara bertanggung jawab.

“Kami dari Komisi IV sebagai mitra Dinas Pemuda dan Olahraga menghormati proses hukum dan mempersilakan kejaksaan menindaklanjutinya. Karena ini menyangkut uang APBD—uang rakyat—yang harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme,” ujar Darlis saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Darlis menekankan pentingnya penegakan hukum secara adil dan transparan. Ia berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, beredar informasi bahwa DBON Kaltim telah resmi dibubarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Darlis menilai pembubaran DBON tidak akan menghambat jalannya pembinaan atlet di Kaltim.

“Ketika DBON telah dibubarkan oleh Dispora, itu artinya Dispora siap untuk mengambil alih tanggung jawab pembinaan olahraga,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.

Meski tersandung dugaan korupsi, Darlis tetap mengapresiasi peran DBON selama beroperasi dalam lima tahun terakhir. Ia menyebut, DBON telah memberikan kontribusi positif bagi pengembangan olahraga di Bumi Etam.

“Kita harus tetap menghargai pengabdian mereka. Nah, di sisi lain, teman-teman pengelola DBON juga harus berkonsentrasi menjalani proses hukum dengan baik. Kita hormati aparat penegak hukum, tapi juga tetap menjunjung asas tidak bersalah bagi siapapun,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI