Ekti Imanuel Tegaskan Komitmen DPRD Kaltim Kawal Visi-Misi Gubernur, Fokus pada Pendidikan

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim agar dapat terealisasi secara bertahap dan tepat sasaran. Salah satu fokus utamanya adalah sektor pendidikan, khususnya pelaksanaan program GratisPol dan JosPol.

Hal tersebut disampaikan Ekti usai menghadiri acara silaturahmi kader Partai Gerindra di Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Sabtu (7/6/2025).

“Saya bicara terkait DPRD Provinsi supaya tetap di dalam proses sesuai dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur, seperti GratisPol dan JosPol. Khususnya di bidang pendidikan, masyarakat kadang berharap hasil instan, padahal semua ada proses dan tahapannya,” jelas Ekti.

Ia menjelaskan bahwa program bantuan pendidikan untuk mahasiswa baru akan mulai dijalankan pada 2025 dan berlanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Menurutnya, pelaksanaan penuh dari 10 poin visi-misi kepala daerah baru akan optimal pada tahun-tahun tersebut.

“Tahun 2025 mahasiswa baru akan mendapat program gratis tersebut, dan program ini akan berkesinambungan hingga APBD 2026. Secara birokrasi, 10 poin visi-misi kepala daerah itu bisa berjalan penuh di tahun tersebut,” tambahnya.

Selain menyoroti peran DPRD dalam mendukung kebijakan eksekutif, Ekti yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kutai Barat, turut menekankan pentingnya kesiapan internal partai dalam menghadapi dinamika politik ke depan.

“Partai Gerindra diarahkan untuk tetap solid dan sudah terbukti solid hingga saat ini. Kami akan terus membentuk struktur organisasi dari tingkat anak ranting, ranting, hingga PAC. Ini penting untuk memastikan kerja partai berjalan maksimal,” tegasnya.

Lebih jauh, Ekti menilai komunikasi politik adalah kunci dalam menjaga harmoni antar elemen partai, pemerintah, dan masyarakat. Ia berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan berbagai kelompok, termasuk komunitas keagamaan, demi mendorong pembangunan Kalimantan Timur yang inklusif. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI