PASER – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua unit ponsel di Toko Baju Nay Shop, Jalan Singa Maulana, Kecamatan Tanah Grogot, dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan pelaku berinisial WR (31), warga Tanah Grogot yang merupakan pengangguran dan residivis kasus serupa ditangkap di rumah temannya di Jalan RA Kartini, Gang Citra 2 tanpa perlawanan.
“Kejadian bermula ketika pemilik toko melaporkan aksi pembobolan oleh orang tidak dikenal pada Minggu dini hari yang terekam oleh kamera pengawas,” jelas AKP Agus Setyawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan hoodie masuk ke dalam toko dan mengambil dua unit ponsel dari meja kasir sekitar pukul 05.30 WITA dini hari.
Bermodal laporan korban dan bukti rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan menelusuri pelaku hingga ditemukan di lokasi penangkapan. Saat digeledah, dua ponsel merek iPhone XR dan XS Max yang dicuri masih berada di saku celana pelaku.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di toko Nay Shop dan berniat menjual barang curian untuk kebutuhan sehari-hari, namun belum sempat karena sudah ditangkap,” kata AKP Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, WR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Paser dalam menindak cepat tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





