TENGGARONG – Program Isbat Nikah yang digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bukan hanya menjadi solusi administratif, namun gerakan sosial untuk melindungi masa depan anak-anak dan ketahanan keluarga. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kukar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA), serta mendorong partisipasi aktif pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan masih banyak pasangan suami istri di Kukar yang belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi ini berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam hal pencatatan anak, hak waris, hingga akses layanan sosial.
“Harapan kami, tidak ada lagi warga Kukar yang tidak memiliki administrasi kependudukan lengkap. Dengan legalisasi pernikahan ini, anak-anak mereka juga dapat tercatat dengan orang tua yang jelas, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).
Program Isbat Nikah dijalankan secara kolektif. Setelah pernikahan diperiksa dan dinyatakan sah oleh pengadilan, Kemenag akan menerbitkan buku nikah, sementara Disdukcapil memperbarui status kependudukan pasangan dalam KTP dan Kartu Keluarga.
“Melalui Isbat Nikah, pernikahan mereka akan diperiksa keabsahannya satu per satu. Kalau memenuhi syarat, maka Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah resmi,” jelas Arianto.
Lebih lanjut, Arianto menyoroti pentingnya peran kepala desa untuk mendukung pembiayaan administrasi pasangan yang mengikuti program. Mengingat masih adanya biaya yang harus ditanggung peserta, desa diharapkan mengalokasikan anggaran untuk membantu warganya.
“Sebab ada biaya yang harus dibayar oleh pasangan, kami mendorong kepala desa di seluruh Kukar untuk membiayai administrasi tersebut,” tambahnya.
Contoh nyata dukungan dari pemerintah desa datang dari Desa Badak Baru yang bahkan memberikan cendera mata khusus kepada pasangan peserta isbat sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas momen penting dalam hidup mereka.
Program ini membuktikan legalitas bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi langkah fundamental untuk membangun keluarga yang kuat, berdaya, dan terlindungi secara hukum di masa depan. (adv)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





