Sembunyi di Rumah Kos, Pelaku Pembobolan dan Penggelapan Diringkus Polres Paser

PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser, menangkap seorang pria berinisial GMAS (23) atas dugaan pencurian dan penggelapan di sebuah toko ritel modern di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pelaku diduga mencuri barang dan uang tunai serta menggelapkan setoran toko dengan total kerugian mencapai Rp2,7 juta.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi GMAS, Selasa (17/6/2025) dini hari.

“Pelaku membobol toko dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai dan diduga telah melakukan penggelapan uang setoran senilai lebih dari Rp1 juta sebelumnya,” kata AKP Agus Setyawan, Rabu (18/6/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras Polres Paser menemukan pelaku di sebuah kos di Jalan Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas kepolisian ke Markas Komando (Mako) Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sisa pencurian, sepeda motor, pakaian, sepatu, serta buket bunga yang digunakan untuk menyimpan uang hasil kejahatan,” terangnya.

Atas tindakannya GMAS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Kami mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor kalau mengetahui atau menjadi korban kejahatan,” tegas AKP Agus.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI