TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya menjadikan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029 sebagai rujukan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, saat membuka kegiatan sosialisasi RTKD yang digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Rabu (18/6/2025).
Sunggono menekankan penyusunan RTKD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi harus dimaknai sebagai strategi jangka menengah yang konkret dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“RTKD bukan dokumen mati. RTKD harus hidup dan dijadikan kompas untuk mengarahkan program ketenagakerjaan yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil daerah,” tegasnya.
Sunggono menyebut tantangan sektor ketenagakerjaan di Kukar masih cukup kompleks. Meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami penurunan dari 4,14 persen pada 2022, menjadi 4,05 persen pada 2023. Hal itu belum cukup untuk menjamin keseimbangan antara pasokan dan permintaan tenaga kerja.
“Angka itu patut kita apresiasi, tapi belum menyentuh akar persoalan. Kita harus memastikan setiap tenaga kerja memiliki kompetensi, akses pelatihan, dan peluang kerja yang jelas,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut, Sunggono menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam penyusunan RTKD. Dengan pemetaan kebutuhan sektor industri, jumlah angkatan kerja hingga proyeksi pertumbuhan wilayah, pemerintah dapat menyusun langkah-langkah strategis yang terukur.
“RTKD harus dirancang dengan data yang kuat. Baru kemudian kita bisa turunkan dalam bentuk program pelatihan, pembukaan lapangan kerja, hingga kemitraan dengan dunia usaha,” jelasnya.
Dirinya menegaskan kesuksesan RTKD tidak bisa ditopang pemerintah saja. Sinergi antara pemangku kepentingan. Mulai dari sektor swasta, akademisi, hingga komunitas masyarakat menjadi penentu keberhasilan rencana ini.
“Pemerintah memfasilitasi, swasta membuka kesempatan kerja, perguruan tinggi membekali ilmu dan riset, masyarakat ikut aktif membangun kompetensinya. Kolaborasi ini harus kita wujudkan,” ungkapnya.
Sunggono menekankan pentingnya menjadikan RTKD sebagai dokumen dinamis yang dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan ekonomi dan sosial di daerah.
“Kita tidak ingin RTKD hanya selesai disusun, lalu disimpan. Harus ada siklus monitoring dan evaluasi agar arah kebijakan tetap relevan dan adaptif,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





