Revisi Perda Pajak Kutim Dibahas, Targetkan Optimalkan PAD

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-38 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kutim tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Jimmi, didampingi unsur pimpinan dewan, serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan stakeholder.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan perubahan Perda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap peraturan terbaru di tingkat nasional yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Selain itu, revisi ini mengacu pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

“Perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin berkembang,” ujar Ardiansyah kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Sejumlah poin yang menjadi fokus perubahan di antaranya yakni penyempurnaan ketentuan mengenai retribusi jasa umum di RSUD Kudungga, relokasi serta penghapusan layanan retribusi yang tidak lagi sesuai kebutuhan, penyesuaian struktur tarif, pemanfaatan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan retribusi jasa usaha pada fasilitas umum seperti pasar grosir dan pertokoan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan DPRD akan mengawal proses revisi Perda ini secara cermat dan transparan. Dirinya menilai langkah penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi ini sangat penting demi memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Kami di DPRD Kutim mendukung penuh revisi Perda ini. Tujuannya jelas untuk meningkatkan PAD secara optimal dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik. Proses pembahasan akan kami lakukan dengan saksama agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Jimmi.

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim akan terus terjaga, sehingga proses pengesahan Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI