Kunjungi Kemendagri, DPRD PPU Percepat Pemekaran 18 Desa

PPU — Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, bersama Wakil Ketua II, Andi Muhammad Yusup, dan rombongan, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pembinaan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kamis (22/5/2025). Agenda utama adalah koordinasi strategis untuk percepatan pemekaran desa di wilayah PPU.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya di tingkat daerah, di mana DPRD PPU mengajukan usulan pemekaran hingga 18 desa. Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD menerima dukungan dari Kemendagri untuk perubahan status desa, sekaligus mengidentifikasi kendala tapal batas antar wilayah.

Anggota Komisi I, Muhammad Bijak Ilhamdani, menjelaskan bahwa Kemendagri siap mendukung perubahan status desa asalkan batas administrasi dan datanya jelas.

“Ada lampu hijau dari Kemendagri. Hari ini kami minta camat, DPMD, dan kepala desa untuk menyiapkan wilayah kita yang berpotensi untuk berubah statusnya,” sebutnya.

Pemekaran desa menjadi strategi penting, terutama setelah sebagian wilayah PPU, seperti Kecamatan Sepaku, dialihkan masuk dalam otoritas IKN. Ini mengakibatkan kebutuhan pembentukan unit pemerintahan baru agar daerah tetap otonom.

Ia juga memastikan bahwa koordinasi dan penyelarasan data antara Pemkab dan Kemendagri berjalan baik. DPRD PPU juga menekankan pentingnya penataan tapal batas administratif agar pemekaran bisa ditetapkan secara resmi.

“Pemda dan DPRD PPU akan terus mengawal agar proses pemekaran ini dapat terealisasi tahun ini, demi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan daerah,” tutup Bijak. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI