DPRD PPU Bahas Raperda RTRW 2024–2044, Soroti Penataan Ruang Wilayah hingga Pola Pengembangan Ekonomi

PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044 pada Rabu (14/5/2025). Rapat ini merupakan bagian dari proses finalisasi kebijakan strategis dalam penataan wilayah PPU di masa depan, terlebih dalam menyambut kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusup, dan menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Sariman serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Machmud Syamsu Hadi, yang menyampaikan hasil pembahasan teknis.

Seluruh anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis turut hadir dan menyimak paparan hasil penyempurnaan dokumen RTRW.

Adapun poin-poin strategis yang dibahas meliputi:

  • Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, termasuk strategi pemanfaatan ruang dan kawasan strategis;
  • Rencana Struktur Ruang, seperti pengembangan jaringan jalan, jaringan utilitas, dan sistem transportasi;
  • Rencana Pola Ruang, yang mencakup peruntukan lahan untuk sektor pertanian, industri, permukiman, hingga kawasan lindung.

DPRD PPU menargetkan Raperda RTRW ini dapat segera dirampungkan dan disahkan sebagai dasar hukum dalam penataan ruang wilayah PPU dua dekade ke depan.

Ketua Pansus, Sariman, menjelaskan bahwa penyusunan RTRW ini tidak hanya menyesuaikan dengan dinamika pembangunan lokal, tetapi juga memperhatikan integrasi dengan kebijakan ruang IKN.

“Kami memastikan bahwa dokumen RTRW ini mendukung arah pembangunan daerah dan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, dan efisiensi ruang,” ungkap Sariman. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI