Komisi II DPRD PPU Bahas Pengelolaan DTKS Bersama Dinas Sosial, Tegaskan Pentingnya Akurasi Data Kemiskinan

PPU – Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial setempat, membahas sistem penggunaan dan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar program bantuan sosial dan penanganan kemiskinan. Rapat dilaksanakan di ruang Komisi II, Selasa (6/5/2025).

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menegaskan bahwa akurasi data dalam DTKS menjadi hal krusial untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan berkeadilan.

“DTKS ini bukan sekadar data. Ini adalah basis dari semua intervensi pemerintah dalam menangani fakir miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka kami ingin memastikan validitasnya terjaga dan diperbarui secara berkala,” ujar Thohiron saat memimpin rapat.

DTKS merupakan sistem data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Sistem ini mencakup data individu dan rumah tangga yang membutuhkan bantuan, serta menjadi rujukan utama dalam perumusan dan pelaksanaan berbagai program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Jaminan Sosial Lainnya.

Dalam RDP tersebut, Dinas Sosial menyampaikan bahwa proses pemutakhiran DTKS dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa/kelurahan dan pendamping sosial. Namun demikian, tantangan masih dihadapi terkait partisipasi masyarakat dan dinamika sosial yang cepat berubah.

Komisi II mendorong agar Dinas Sosial memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat desa, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan lainnya untuk memverifikasi data secara berkala dan transparan.

Komisi II juga berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan sosial agar berpihak pada masyarakat kurang mampu, serta membuka ruang aspirasi publik untuk menyempurnakan sistem pendataan kesejahteraan di PPU.

“Kami harap sistem pengelolaan DTKS tidak hanya administratif, tapi benar-benar responsif terhadap kondisi lapangan. Apalagi ke depan, tantangan sosial ekonomi makin kompleks seiring pembangunan IKN,” pungkas Thohiron. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI