SAMARINDA – Dinonaktifkannya Fathur Rachim dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 10 Samarinda turut berdampak dengan persoalan sekolah yang telah ditunjuk menjadi Sekolah Garuda Transformasi ini menyeret Wakil Kepala Sekolah, Mushadi Iksan yang turut dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, sekolah unggulan tersebut telah bersengketa dengan Yayasan Melati yang pada hasilnya melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mengenai lahan yang ditempati oleh Yayasan Melati adalah milik Pemprov Kaltim.
Meski telah mendapat keputusan hukum, pemegang kekuasaan di sekolah tersebut tidak kunjung memindahkan kegiatan belajar dan operasional sehingga hal ini menjadi pertimbangan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk memecat keduanya.
Saat dikonfirmasi, mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 10 Samarinda ini mengungkapkan keputusan Disdikbud Kaltim dilakukan sehari setelah menonaktifkan Fatchur Rahman sebagai kepala sekolah
“Iya, Iya termasuk saya juga. Saya ‘kan sekarang sudah tidak jadi wakil kepala sekolah lagi. Ya, artinya tidak langsung. Pak Fatur dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Kaltim. Lalu keesokan harinya, kami yang wakil kepala sekolah juga diganti,” ujar Iksan, Sabtu (28/6/2025).
Dirinya menanggapi pencopotan jabatannya dengan santai. Iksan mengatakan pergantian wakil kepala sekolah merupakan hal yang biasa terjadi.
“Biasa saja. Pak Fatur itu dipindahkan ke SMA 3 sebagai guru, berdasarkan SK-nya. Wakil ‘kan memang bergantian saja. Ganti orang itu biasa. Karena memang wakil itu bisa diganti sewaktu-waktu, jadi ya biasa saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku berdasarkan Surat Keputusan (SK) dirinya dilepas tugas menjadi Waka Humas. Tetapi dirinya tetap berada di lingkungan sekolah tersebut sebagai guru pengajar.
“Oh, enggak. Saya tetap di SMA N 10. Jadi kalau ada yang perlu berhubungan, silakan langsung ke Waka Humas yang baru,” sebutnya.
Terkait alasan penonaktifan apakah berhubungan dengan klaim Disdikbud Kaltim, Iksan menyatakan dirinya tidak mengetahui alasan jelas dibalik keputusan tersebut. Terkait hal itu, dalam SK yang diberikan hanya disampaikan para wakil kepala sekolah telah dilepas tugaskan.
“Cuma disebut dilepas tugaskan dari jabatan kepala sekolah, kemudian ditugaskan sebagai guru di SMA 3 Samarinda. Saya juga kurang mengerti, karena di SK-nya memang tidak tertulis alasan seperti itu,” ungkapnya.
Pewarta: Jerry
Editor: Yahya Yabo





