Edarkan Sabu di Pesisir, Satu Pengedar Ditangkap Satpolairud Polres Balikpapan

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan pesisir pantai, Balikpapan Timur, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Rekreasi RT 40, Kelurahan Manggar Baru, tepatnya di pinggir pantai yang sering digunakan sebagai tempat penjemuran ikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Beat warna putih hijau,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).

Lebih lanjut Chusen menjelaskan pelaku berinisial HRY (30), sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke dalam selokan. Namun petugas berhasil menangkapnya beserta barang bukti lima paket sabu seberat 1,49 gram, sebuah handphone Realme C3 warna merah, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut keperluan pendalaman atas perbuatan dan pengembangannya serta pemberkasan kasus yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Terpisah, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan khususnya terkait narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.

“Dengan tertangkapnya pelaku, berarti kita telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba di wilayah pesisir,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI