Perum Bulog Paser Salurkan Bantuan Beras ke KPM

PASER – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Kantor Cabang (Perum Bulog Kanca) Paser akan salurkan bantuan sosial pangan berupa beras sebesar 10 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini akan dilaksanakan secara bersamaan untuk alokasi bantuan Juni dan Juli 2025.

Kepala Perum Bulog Kanca Paser, Muhammad Mukhlis, mengatakan beras kualitas medium yang akan disalurkan sebanyak 10 kg per orang selama dua bulan yaitu untuk Juni dan Juli.

“Pembagian nanti akan dilangsungkan untuk dua alokasi secara langsung bersamaan. Jadi setiap KPM akan mendapat dua karung, masing-masing berisi 10 kilogram,” terang Mukhlis, Rabu (2/7/2025).

Beras yang akan disalurkan tersebut dipastikan beras kualitas baik yang tersedia di gudang Bulog sesuai dengan tata pergudangan di mana beras yang diberikan usianya sudah harus disalurkan dan dipastikan sudah melalui pemeriksaan kualitas oleh perusahaan.

“Jangan khawatir, beras yang disalurkan ini kualitas baik. Bahkan kalau dibandingkan dengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) lebih kurang sama kualitasnya,” tegasnya.

Untuk menjamin kualitas beras yang akan disalurkan, Bulog Paser bersama dinas terkait akan melakukan visitasi untuk sama-sama mengecek kualitas dan timbangan beras yang akan disalurkan.

Terkait data KPM yang digunakan pada 2025, tidak sama dengan data yang digunakan sebelumnya sebab untuk penyaluran bantuan, Bulog akan menggunakan data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Saat ini kita menggunakan data dari Kemensos. Sementara, data masih digodok oleh (Badan Pangan Nasional) BAPANAS dan kita masih menunggu data tersebut,” jelasnya

Terkait kuota untuk Kabupaten Paser, Mukhlis belum dapat memastikan namun diketahui untuk kuota Provinsi Kaltim dan Kaltara sebanyak 150.000 Penerima Bantuan Pangan (PBP).

“Nanti kalau sudah ada data untuk Paser kita akan recall lagi, konsultasi lagi, dan nanti akan ada rapat sosialisasi,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI