BLUD Belum Tercatat Optimal, Realisasi Retribusi Paser Jauh Dari Target

PASER – Pengelolaan retribusi daerah yang belum optimal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Paser, sebab hal ini berdampak langsung pada rendahnya realisasi retribusi daerah.

Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024, realisasi retribusi daerah Kabupaten Paser hanya mencapai sekitar 7,16 persen atau sekitar Rp12,8 miliar dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp178,7 miliar.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan rendahnya realisasi tersebut disebabkan karena adanya kekeliruan dalam pencatatan penerimaan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masuk dalam penerimaan retribusi.

“Berdasarkan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, semestinya penerimaan BLUD masuk dalam penerimaan retribusi, namun dalam perjalanannya masih tercatat dikategori lain-lain,” kata Ikhwan Antasari, Jumat (4/7/2025).

Akibat penerimaan BLUD masih tercatat dalam kategori pendapatan lain-lain asli daerah yang sah, sehingga realisasi retribusi terlihat menjadi sangat rendah.

Namun apabila BLUD dimasukkan ke dalam pendapatan retribusi daerah, maka dapat dipastikan realisasi pendapatan retribusi daerah menjadi di atas target yang telah ditetapkan sebesar Rp189,3 miliar atau 105,9 persen.

Untuk mengatasi hal ini, Ikhwan menyebut telah menugaskan Bapenda agar dapat memaksimalkan segala potensi yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

“Saya sudah tegaskan dalam rapat bersama OPD yang dipimpin Asisten Kesra beberapa waktu lalu, agar Bapenda menggali seluruh potensi PAD yang belum terserap maksimal,” tegasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI