Aplikator Langgar Larangan Promo, Driver Desak Gojek dan Grab Ditindak

SAMARINDA – Sejumlah perwakilan driver ojek online yang tergabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Selasa (8/7/2025), untuk menuntut penindakan tegas terhadap aplikator transportasi Dalam Jaringan (Daring) yang dinilai mengabaikan instruksi Pemerintah Provinsi Kaltim terkait larangan promo tarif murah.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan tarif angkutan sewa khusus yang digelar Pemprov Kaltim, Senin (7/7/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur, Seno Aji, mengatakan para aplikator diberi waktu 1×24 jam untuk menghapus berbagai program promo seperti slot, goceng, dan double order yang dianggap merugikan driver serta tidak sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3/K.673/2023.

“Hari ini batas waktu itu sudah lewat pukul 12 siang, tapi faktanya fitur promo masih aktif di aplikasi Gojek dan Grab. Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan resmi pemerintah daerah,” tegas Ketua Budgos, Ivan Jaya usai mendatangi Dishub Kaltim.

Ivan menyebut pihaknya telah menghubungi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim yang mengonfirmasi saat ini tengah berlangsung koordinasi antara Kepala Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Wakil Gubernur untuk membahas langkah penindakan.

“Kami mendesak Pemprov menjalankan konsekuensi sebagaimana disampaikan dalam rapat kemarin yaitu penutupan kantor aplikator yang membandel. Jangan hanya sebatas ancaman,” ujarnya.

Menurut Ivan, tidak patuhnya aplikator terhadap keputusan pemerintah mencederai keadilan dalam ekosistem transportasi Daring. “Ini bukan hanya soal tarif murah, tapi soal perlindungan terhadap driver dan konsumen. Kalau dibiarkan, bisa merusak sistem,” sebutnya.

Ivan menegaskan tuntutan saat ini hanya menyasar dua aplikator yakni Gojek dan Grab, dikarenakan fitur promo yang dimaksud tidak ditemukan di aplikasi Maxim.

“Maxim memang punya problem sendiri, tapi mereka tidak menjalankan promo semacam slot atau goceng. Fokus kami sekarang pada dua aplikator yang jelas-jelas melanggar,” ungkapnya.

Budgos saat ini masih menunggu kejelasan surat perintah dari Wakil Gubernur terkait penindakan terhadap aplikator. Apabila instruksi resmi dikeluarkan, para driver menyatakan siap mengawal proses penutupan kantor secara damai.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI