Pihak Gereja Toraja Bantah Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Gereja: Framing Memojokkan Kami

SAMARINDA – Polemik pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, semakin memanas. Pihak RT 24 yang mengklaim mempunyai bukti pemalsuan dokumen dukungan tersebut dibantah tegas oleh Ketua Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) sekaligus kuasa hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma.

Dirinya menyayangkan pembahasan yang dilakukan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Samarinda ini seperti memframing dan memojokkan pihak Gereja Toraja dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen dukungan pendirian rumah ibadah yang diajukan ke Kelurahan Sungai Keledang.

“Pernyataan yang berkembang sangat memojokkan pihak gereja. Kami akan menggelar konferensi pers besok, jam lima sore di Prana Cafe, Jalan Tekukur, untuk meluruskan informasi yang beredar,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (8/7/2025).

Hendra Kusuma menolak keras dugaan pemalsuan dokumen dan mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Menurutnya, berkas pengajuan pembangunan rumah ibadah telah berada di meja lurah selama lebih dari satu bulan sebelum diteruskan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Kalau memang ada masalah, lurah mestinya melakukan verifikasi dulu terhadap warga yang tercantum. Masa langsung tanda tangan tanpa cek? Ini ‘kan persoalan sensitif,” tegasnya.

Hendra menantang pihak-pihak yang menyuarakan tudingan pemalsuan untuk membuktikan klaim tersebut secara konkret. Dirinya meminta pembuktian data perihal warga yang menarik dukungan, agar bisa dilakukan sinkronisasi dengan data yang dipegang oleh pihak gereja.

“Silakan tunjukkan siapa yang dipalsukan, atas nama siapa, mana KTP-nya. Nanti kami cocokkan dengan berkas yang kami punya. Jangan hanya melempar isu tanpa bukti,” tambahnya.

Selain itu, Hendra menyayangkan adanya framing seolah-olah pihak gereja secara sistematis melakukan pemalsuan tanda tangan. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pendataan dukungan warga yang real (benar) atas pendirian Gereja Toraja.

“Kalau betul ada yang dipalsukan, berapa jumlahnya? Jangan hanya bilang lebih dari seratus. Itu ‘kan tuduhan serius, itu pidana. Harus dibuktikan,” tegasnya.

Terkait wacana peninjauan ulang terhadap dokumen dukungan pendirian rumah ibadah. Hendra menyatakan apabila pihak yang keberatan ingin menggugat, maka seharusnya mereka menempuh jalur hukum untuk membatalkan rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Samarinda.

“Kalau mau membatalkan, ya gugat dulu rekomendasi Kemenag. Tidak bisa begitu saja minta ulang prosesnya,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Hendra menyinggung adanya peristiwa intoleransi di masa lalu yang menimpa jemaat Gereja Toraja dan menyebut sejarah tersebut tidak bisa diabaikan dalam memahami dinamika yang terjadi saat ini.

“Jangan lupakan juga sejarah kelam gereja ini. Pernah ada persekusi dari oknum-oknum intoleran. Ini bukan isu baru dan tentu saja masih membekas bagi jemaat kami,” sebutnya.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI