Fraksi PKB Dorong Peningkatan Inovatif Proyeksi PAD dan Transformasi Fiskal di Paser

PASER – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser 2025-2029 tidak sekadar jadi dokumen formalitas.

Itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, seusai Pemkab Paser dan DPRD Kabupaten Paser menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Paser 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (8/7/2025).

“Ini yang kami harapkan tidak hanya menjadi slogan. Tetapi terwujud dalam program-program nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata Zulfikar.

Secara umum, pihaknya menyepakati isi RPJMD Kabupaten Paser 2025-2029 untuk lima tahun ke depan. Namun begitu, beberapa faktor tetap harus menjadi perhatian. Khususnya pada keuangan dan ekonomi daerah, baik proyeksi hingga penggunaannya.

Dari segi proyeksi, pihaknya mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser untuk dapat menemukan strategi konkret yang inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Spesifiknya pada sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Karena, hingga kini arah kebijakan untuk pendapatan daerah pada sektor tersebut masih belum mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Padahal, pada sektor tersebut dinilai memiliki potensi yang besar. Selain itu, OPD terkait diminta untuk memperkuat basis data potensi ekonomi desa, memperluas digitalisasi dan meningkatkan nilai tambah sektor primer melalui hilirisasi.

“Hal ini akan menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan pendapatan daerah kita secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Paser mendorong agar Pemkab Paser dapat melakukan transformasi fiskal melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah, digitalisasi sistem perpajakan daerah, dan menagih kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Paser.

“Pemkab Paser seharusnya sudah melakukan inovasi dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru dan transformasi fiskal,” kata Zulfikar.

Pada beberapa hal, termasuk BUMD Kabupaten Paser memang belum menyumbang kontribusi yang layak bagi daerah. Sehingga, diperlukan tata kelola yang profesional dan akuntabel terhadap BUMD sebagai salah satu upaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

“Dengan beberapa upaya ini tentu berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, stabilitas ekonomi yang lebih baik, peningkatan daya saing ekonomi. Paser sudah saatnya berada pada posisi itu,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI