Dukung Khafilah Lewat Pelatih Nasional, Paser Target Tiga Besar MTQ ke-45 Kaltim

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser harapkan khafilah Kabupaten Paser mampu meraih prestasi lebih tinggi dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 45 Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut ditekankan oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, pada acara pelepasan keberangkatan khafilah Kabupaten Paser yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Rabu (9/7/2025).

“Kalau tahun lalu Paser peringkat kelima, tahun ini harapannya pulang dengan predikat tiga besar,” kata Bupati Fahmi.

Untuk itu, Fahmi meminta kepada seluruh peserta agar dapat memberikan penampilan sebaik mungkin dan bersungguh-sungguh. Sebab, support (dukung) pemerintah untuk ikut serta tidak main-main.

Bahkan untuk dapat meraih prestasi sesuai harapan yakni menjadi juara umum pada MTQ tahun ini, pemerintah telah menghadirkan pelatih nasional untuk mempersiapkan para peserta.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kualitas peserta yang sesuai dengan misi ketiga Kabupaten Paser.
“Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul dan berdaya saing didasari nilai-nilai keagamaan yang kuat,” ujarnya.

Meski Lembaga Pendidikan Tilawatil Quran (LPTQ) Paser bersama Kementerian Agama (Kemenag) Paser telah menargetkan untuk masuk dalam tiga besar. Namun Fahmi mengharapkan hal ini tidak menjadi beban bagi seluruh peserta, melainkan sebagai motivasi untuk memberikan penampilan yang maksimal.

Berkaitan dengan Tema MTQ ke-45 Provinsi Kalimantan Timur yakni “Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Quran untuk Bangsa yang Bermanfaat di Bumi Etam’. Fahmi memaknai tema tersebut sebagai upaya membangun masyarakat yang mencintai Al-Quran dan memedomani nilai-nilai di dalamnya.

“MTQ bukan hanya sekedar ajang perlombaan, tetapi sebagai upaya membangun masyarakat yang mencintai Al-Quran dan menjadikan nilai-nilainya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI