Tahun 2024, Ada 2.385 Anak Alami Stunting di Paser

PASER – Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 mencatat, Kabupaten Paser pada hasil prevalensi stunting nasional menjadi 23,4 persen. Padahal, prevalensi stunting secara nasional turun. Namun, wilayah paling selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini, mencatatkan naik 1 persen dari 2023.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol, menjamin untuk terus berupaya dalam pencegahan dan penanggulangan kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau stunting.

“Namun berdasarkan dari hasil pengukuran balita di Posyandu 2024 angkanya hanya 13,22 persen,” kata Amir Faisol.

Ia pun menyimpulkan adanya perbedaan data antara yang diluncurkan Pemerintah Indonesia berdasarkan survei nasional 2024 dengan data yang ditampilkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser di tahun yang sama.

Berdasarkan hasil pengukuran dan intervensi serentak pencegahan stunting per kabupaten/kota di Provinsi Kaltim Juni 2024 lalu, Kabupaten Paser berada pada angka 13,22 persen. Jumlahnya sebanyak 2.385 jiwa.

Angka itu diraih berdasarkan pengukuran balita di Kabupaten Paser. Total balita yang diukur sebanyak 18.030 jiwa atau 98,3 persen. Walau demikian, dirinya tidak mempermasalahkan selisih data tersebut bahkan keduanya dijadikan acuan untuk pengentasan kasus di Bumi Daya Taka.

“Jadi ada perbedaan. Tentu ini tidak menjadi sesuatu yang dipertentangkan, karena masing-masing data tersebut punya sumber yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Meski berbeda, Amir Faisol menjelaskan untuk pengentasan kasus akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang menyebabkan tinggi badan anak lebih pendek dari standar usianya itu dijadikan rujukan untuk perencanaan dan evaluasi program secara menyeluruh termasuk intervensi langsung.

“Data SSGI kami jadikan untuk perencanaan dan evaluasi program sementara data hasil pengukuran kita jadikan untuk melakukan penanganan secara langsung,” ungkapnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI