Pelaku Penambangan KRUS Ditangkap, Pembayaran DP ke Pihak Koperasi Belum Terbayarkan

SAMARINDA – 2 April dan 3 April 2025 lalu, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dibabat untuk melakukan aktivitas pertambangan. Menjadi viral, mengingat kawasan itu tidak boleh dilakukan kegiatan apapun selain kegiatan pendidikan dan penelitian. Terlebih kegiatan pembabatan dianggap ilegal.

Usai hampir empat bulan berlalu, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak-pihak terkait termasuk kepolisian bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Di mana pihak kepolisian telah menetapkan Rudini sebagai tersangka.

“Tersangka Rudini bin Sopyan telah kami tahan per 4 Juli 2025 dan sekarang sedang dilakukan penahanan di Rutan Polda Kaltim,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata saat menghadiri RDP, Kamis (10/07/2025).

Pelaku akan dijerat berbagai macam pasal yang dilanggar, seperti pasal 89 ayat (1) huruf A UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang perseorangan yang sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar.

Menariknya dari fakta yang disampaikan oleh pihak kepolisian, pelaku sempat meminta kerja sama dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (PUMMA).

“Adanya permohonan kerja sama penambangan antara Rudini dengan Faisal dari KSU PUMMA namun belum terealisasi dikarenakan belum terjadi kesepakatan pembayaran yang disyaratkan. Rudini tidak bisa membayar Down Payment (DP) kepada KSU PUMMA sejumlah Rp1,5 miliar,” tulis Polda dalam fakta-fakta penyidikan.

Polisi masih membuka pengembangan adanya pelaku lain dengan mengumpulkan alat bukti lainnya mengacu pada fakta persidangan. Sedangkan bukti-bukti yang saat ini berada di tangan oleh pihak kepolisian berupa satu unit eskavator merk hitachi yang digunakan.

Sebagaimana yang diketahui, penambangan ilegal yang dilakukan telah membabat hutan KRUS seluas 3,4 hektar. Terlebih jalur hauling yang digunakan adalah jalur hauling milik PT Lana Harita, Samarinda Utara.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI