Dekranas 2025 Ditutup, Mendagri Apresiasi Penyelenggaraan di Kaltim

BALIKPAPAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi menutup kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Jumat (11/7/2025) yang telah digelar di Kalimantan Timur selama tiga hari.

Dalam sambutannya saat penutupan di BSCC Dome Balikpapan, Tito Karnavian menyatakan rasa bangganya terhadap penyelenggaraan acara yang sukses menyedot lebih dari 3.000 peserta dari seluruh Indonesia.

“Ini luar biasa. Rangkaian kegiatan PKK dan Dekranas selama lima hari di Kaltim sangat meriah dan yang hadir ribuan orang. Ini jadi bukti bahwa semangat pemberdayaan dan gotong royong masih sangat kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, PKK adalah satu-satunya organisasi yang menyentuh langsung keluarga hingga ke tingkat rumah tangga. Karena itu, PKK merupakan mesin mobilisasi yang sangat penting dan harus dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai mitra strategis.

“Tidak ada organisasi lain yang bisa menyentuh langsung ke keluarga seperti PKK. Ini mesin mobilisasi luar biasa yang perlu terus diperkuat,” jelasnya.

Mendagri Tito mengingatkan agar Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) tidak dipandang sebelah mata. Sebab, Dekranas merupakan bagian dari UMKM yang memiliki pasar global sangat besar. Saat ini Indonesia sudah memiliki tujuh hingga delapan produk kerajinan yang dikenal dunia, meski pasar global masih didominasi India, Vietnam, dan Tiongkok.

“Dengan adanya kegiatan berskala nasional seperti ini di Kalimantan Timur, gerakan PKK dan Dekranas makin terprogram dan sinergis dengan program prioritas nasional. Ini sektor yang bisa menyerap banyak tenaga kerja dan menarik sektor swasta untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI