PGRI 4 Balikpapan Buka 8 Rombel, Sekolah Swasta Ramai Peminat

BALIKPAPAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 sudah memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) salah satunya adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 4 Balikpapan.

SMP PGRI 4 termasuk satu dari 13 sekolah swasta yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kota Balikpapan, baik biaya bulanan dan uang masuk.

Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Balikpapan, Zariah, mengatakan pada tahun ini SMP PGRI 4 Balikpapan menerima 8 Rombongan Belajar (Rombel) dengan total 280 murid. Apabila pada tahun ajaran sebelumnya hanya membuka 7 Rombel saja.

“Alhamdulillah, respon masyarakat dalam penerimaan SPMB 2025 untuk sekolah kami sangat positif dan sangat antusias. Jadi mereka berlomba-lomba untuk datang ke sekolah, untuk mendaftarkan putra dan putrinya ke sekolah kami,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut Zariah menjelaskan dalam pendaftaran melalui program SPMB tahun2025, SMP PGRI 4 Balikpapan melaksanakan pendaftaran secara online dan offline dengan datang langsung ke sekolah.

“Kalau besarannya, setiap bulannya untuk SPP sebesar Rp150 ribu dan uang masuknya sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.

Juriah menambahkan sedangkan untuk pembagian baju seragam sekolah gratis, saat ini pihaknya tengah mengusulkan jumlah murid yang akan menerima seragam sekolah gratis tersebut. Namun seperti tahun sebelumnya, semua murid baru dipastikan akan menerima seragam sekolah gratis tersebut.

“Insya Allah, semua murid baru di SMP PGRI 4 akan menerima seragam sekolah gratis tersebut,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Juriah memberikan apresiasinya kepada Pemkot Balikpapan yang sudah meluncurkan program sekolah gratis ini dengan harapan program ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI