PASER – Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait pendidikan dasar sembilan tahun, termasuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, wajib digratiskan oleh negara. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser belum langsung menerapkan kebijakan tersebut.
Putusan MK tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Keputusan ini menegaskan bahwa negara harus menjamin pembiayaan penuh untuk pendidikan dasar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam, mengatakan sebelum menerapkan kebijakan tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan seluruh kepala sekolah swasta.
“Selama ini sekolah gratis ‘kan untuk negeri saja, kalau memang sekolah swasta harus kita gratis, ya terpaksa kita kumpulkan dulu seluruh kepala sekolah swasta ini,” katanya. Rabu (23/7/2025).
Yunus menyebut kebijakan ini tidak akan bermasalah dengan persoalan pembiayaan untuk proses pembelajaran. Namun yang akan menjadikan masalah adalah persoalan uang gedung mereka, sebab peruntukkan uang gedung ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik sekolah, namun sarana dan prasarana lainnya.
Selain itu, ia menyoroti terkait pungutan iuran oleh pihak sekolah swasta terhadap para peserta didik yang diperuntukkan untuk membayar guru.
“Bagaimana dengan honor guru mereka yang memang sangat diperlukan untuk menarik iuran. Tapi kalau itu sebuah kewajiban ya kita akan koordinasikan semuanya, karena tidak sedikit biayanya” jelasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





