Pertamina Pertegas Komitmen Pelayanan, Gugatan BBM Berakhir Damai di Samarinda

SAMARINDA – Gugatan konsumen terkait dugaan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diajukan oleh Dyah Lestari terhadap Pertamina Patra Niaga Kalimantan dan pengelola SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Mei 2025 lalu, berakhir damai. Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian komunikasi dan mediasi intensif antara kedua belah pihak.

Kasus bermula ketika Dyah Lestari mengalami masalah pada sepeda motornya setelah mengisi Pertamax Turbo di salah satu SPBU di Jalan Ir H Juanda, Samarinda, April 2025.

Kerusakan tersebut mengharuskan Dyah mengeluarkan biaya pribadi untuk perbaikan. Merasa dirugikan, Dyah kemudian melayangkan gugatan dengan nomor 75/Pdt.G/2025/PN Smr, menuntut pertanggungjawaban dari pengelola SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

Dalam dua bulan terakhir, proses mediasi terus berjalan bahkan sempat melibatkan fasilitasi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) meski sempat diwarnai miskomunikasi.

Upaya ini akhirnya membuahkan hasil baik. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menunjukkan itikad baik dengan menjalin komunikasi yang sangat kooperatif dengan Dyah Lestari hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.

“Itikad baik Pertamina ini sangat saya hargai. Masalah ini, saya sudah memaafkan dan tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun,” tegas Dyah Lestari dalam konferensi pers bersama perwakilan Pertamina Patra Niaga Kalimantan di Samarinda, Rabu (23/7/2025).

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam lima poin yang ditandatangani oleh semua pihak. Salah satu poin penting adalah kesediaan para tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp172.000 sesuai dengan tuntutan penggugat.

Selain itu, sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan, Pertamina Patra Niaga Kalimantan memberikan merchandise kepada Dyah Lestari.

Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, membacakan poin kelima kesepakatan yang menegaskan seluruh pihak sepakat tidak akan melanjutkan gugatan dan menyatakan kasus ini selesai.

“Yang dilaporkan ini sebagai koreksi sangat berharga buat kami terkait pelayanan kepada masyarakat pelanggan. Ini bagian penting dari proses perbaikan dari pelayanan kami,” ujar Edi.

Edi Mangun menambahkan Pertamina sangat mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh pelanggan seperti Dyah Lestari.

“Ini sangat kami apresiasi, pelanggan memiliki perhatian. Kami sampaikan lagi bahwa kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan tentu kesepakatan damai ini tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI