Perbaikan Masjid Raya Darussalam, Wali Kota dan Wawali Samarinda Tinjau Langsung Perbaikan

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hari ini melakukan peninjauan langsung progres perbaikan Masjid Raya Darussalam. Peninjauan ini dilakukan menjelang salat Jumat, sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk mempercantik dan meningkatkan fasilitas tempat ibadah di Kota Samarinda.

Dalam tinjauannya, Jumat (25/7/2025), Wali Kota Andi Harun menyatakan kepuasannya terhadap progres pekerjaan yang telah mencapai sekitar 35 hingga 37 persen. Dirinya optimis proyek ini akan selesai tepat waktu sesuai kontrak pada 27 Desember 2025 mendatang.

“Kita memperindah kembali, menata ulang kembali Masjid Raya Darussalam ini,” ujar Andi Harun. Selain zona ruangnya, kita juga menambah kapasitas parkir dan melakukan perbaikan di dalam sekitar 60 persen serta 40 persen di luar,” sebutnya.

Salah satu perubahan signifikan yang disoroti yakni perbaikan tata pencahayaan di dalam masjid. Sebelumnya, interior masjid terasa gelap karena desain lighting (pencahayaan) yang sudah usang dan belum pernah direnovasi total. Termasuk area wudu dan toilet telah direnovasi secara menyeluruh.

“Sekarang sudah terang,” kata Andi Harun.

Selain itu, renovasi mencakup kubah masjid dan interior di area dalam. Di bagian luar, penambahan kapasitas ruang parkir jamaah, penataan blok parkir, dan peningkatan pencahayaan menjadi fokus utama. Rencananya, akan dipasang membran sebagai peneduh bagi kendaraan maupun jamaah.

Untuk area sekeliling masjid di bagian luar, pada 2026 akan dibangun trotoar di sepanjang parit untuk menambah keindahan dan fungsi utilitas.

Hal ini diharapkan akan semakin memudahkan jamaah beribadah dalam suasana yang aman, nyaman, dan bersih.

Andi Harun memuji kinerja kontraktor atas hasil pekerjaan yang sangat baik di lapangan dengan hasil positif.

“Hasil peninjauan kita menunjukkan progres yang sangat signifikan. Kontraktornya juga bekerja dengan sangat baik,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI