Mantan Karyawan RSHD Minta Bantuan Anggota DPRD Kaltim Terkait Kejelasan Polemik Upah Pekerja

SAMARINDA – Merasa aduan dikerjakan dengan tidak maksimal, karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda meminta bantuan legislator Karang Paci untuk dapat memberikan kejelasan terhadap tuntutan hak karyawan terhadap pihak manajemen yang tengah dilakukan diusut oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Kaltim.

Keluhan para eks karyawan muncul karena sudah tiga bulan lamanya hak-hak para pekerja, termasuk upah, lembur, BPJS, hingga denda, belum dibayarkan oleh pihak manajemen rumah sakit. Bahkan, kejelasan proses oleh pengawas yang menangani masalah ini dinilai belum memberikan solusi bagi para pekerja.

“Ini sudah berlarut. Saya tanyakan ke Disnaker, apakah mereka punya kendala sehingga masalah ini belum juga tuntas,” ujar, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz saat diwawancarai, Jumat (25/7/2025).

Abdul Giaz mempertanyakan kepada Disnakertrans terkait perkembangan kasus ini, sekaligus meminta kesiapan mereka untuk mengambil langkah lebih tegas apabila pihak manajemen tidak menunaikan janjinya membayar pada 29 Agustus 2025.

“Saya ingin pastikan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai hak karyawan terus diabaikan. Bila janji pembayaran di tanggal tersebut tidak dipenuhi, Disnakertrans harus sudah siapkan tindakan lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Disnakertrans Kaltim mengakui adanya hambatan dalam proses penyelesaian, terutama karena sikap manajemen RSHD yang dinilai tidak kooperatif. Tiga kali pemanggilan resmi tidak dihadiri oleh pihak manajemen. Bahkan, saat diagendakan pertemuan Daring, perwakilan manajemen tidak bisa bergabung karena sedang berada di Bandara.

“Kami sudah beri kelonggaran dengan memfasilitasi zoom meeting, namun saat itu Pak Ilhamsyah menyampaikan bahwa ia sedang boarding sehingga tidak dapat ikut,” ujar Abdilah, petugas pengawas Disnakertrans Kaltim.

Abdilah menambahkan hingga kini pihaknya terus mengawal proses tersebut. Ia mengungkapkan pihak manajemen berjanji akan membayar hak karyawan pada 29 Agustus 2025 mendatang, meskipun mengakui saat ini belum memiliki dana yang cukup.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh lima orang pengawas dan mencakup beberapa tuntutan yakni upah pokok, upah lembur, kekurangan pembayaran, iuran BPJS yang belum dibayarkan, serta denda keterlambatan. Namun proses verifikasi masih terhambat karena keterbatasan data dari pihak manajemen dan eks karyawan yang diperlukan untuk menghitung total kewajiban manajemen.

“Data dari kedua belah pihak sangat penting agar kami bisa menghitung kewajiban manajemen secara tepat,” jelas Abdilah.

Disisi lain, para pekerja berharap proses ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menegaskan keadilan tidak boleh dikompromikan. Pihaknya menyayangkan kinerja para pengawas yang dianggap mengikuti alur pihak manajemen rumah sakit.

Pasalnya, para pekerja ini menilai pihak manajemen dengan sengaja mangkir dari panggilan dan belum memberikan kejelasan serta kepastian terhadap pembayaran hak karyawan. Pihaknya khawatir apabila janji pembayaran pada 29 Agustus mendatang tidak dipenuhi dan para pekerja harus menunggu selanjutnya.

“Kalau dibiarkan, ini bisa dianggap melegalkan ketidakadilan. Kami hanya minta hak kami dipenuhi, termasuk lembur dan BPJS,” tegas salah satu eks karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI