DPRD Kaltim Bahas Tiga Raperda Prioritas 2025, Fokus pada Ekonomi Daerah dan Lingkungan Hidup

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini tercermin dari rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya, yakni J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ketiga raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 dan menjadi perhatian serius bagi lembaga legislatif.

Agusriansyah menjelaskan, dua dari tiga raperda merupakan revisi atas regulasi sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Revisi ini bertujuan untuk mengubah status dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), guna meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas pengelolaan.
“Perubahan ini penting untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong investasi daerah secara lebih optimal,” jelas Agusriansyah.

Sementara itu, raperda ketiga yang dibahas berkaitan dengan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini dinilai strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat Kaltim di tengah meningkatnya tekanan terhadap lingkungan.

Bapemperda telah menyusun analisis mendalam terhadap ketiga raperda tersebut dan berencana menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD dalam waktu dekat. Diharapkan, pembacaan nota penjelasan raperda bisa dijadwalkan pada bulan Juni ini.

“Kami menargetkan penyelesaian regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, mengingat urgensinya terhadap ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan,” tutup Agusriansyah. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI