BK DPRD Kaltim Finalisasi Dokumen Kode Etik, Subandi: Jaga Marwah Lembaga Tanpa Kompromi

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengajukan finalisasi dokumen kode etik dan tata cara DPRD sebagai bentuk penguatan pengawasan etika legislatif. Dokumen tersebut mencakup revisi menyeluruh yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa dokumen ini penting agar setiap anggota dewan tidak bersikap sewenang-wenang terhadap pelanggaran etika.

“Menjaga kehormatan, marwah, dan kredibilitas bukan sekadar simbol,” ujarnya usai rapat paripurna, Senin (23/6/2025).

Subandi menyebutkan bahwa nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan menjadi “roh” utama dalam penyusunan dokumen tersebut.

Dalam aturan baru itu, pengaduan dari masyarakat kini akan dibatasi oleh waktu pelaporan dan dilengkapi dengan mekanisme mediasi sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan anggota dewan turut ditegaskan sebagai bagian dari proses etik.

“Etika adalah cermin. Ia menjaga citra kelembagaan secara menyeluruh di mata publik. Apalagi para anggota dewan dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili suara mereka,” lanjut Subandi.

Ia menekankan bahwa BK DPRD Kaltim berkomitmen menjaga kehormatan lembaga tanpa kompromi, namun tetap menjunjung tinggi keadilan dalam setiap prosesnya.

Penetapan dokumen final kode etik ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, dan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan etika di lingkungan legislatif.
(Adv/DPRDKaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI