Kaltim Didorong Jadi Percontohan Program Zero ODOL Nasional 2026

SAMARINDA – Komitmen Kalimantan Timur untuk mewujudkan sistem transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan semakin kuat, menyambut rencana penerapan program Zero ODOL (Over Dimension Over Load) secara nasional pada tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai Kaltim memiliki peluang besar menjadi daerah percontohan jika mampu mempersiapkan regulasi, infrastruktur, serta sistem pengawasan yang memadai.

“Kami masih melihat pengawasan dari Dinas Perhubungan belum maksimal. Penempatan alat timbang belum merata, dan hingga kini turunan dari Perda atau Pergub terkait ODOL belum terlihat. Yang ada baru aturan lalu lintas umum, belum ada sanksi tegas bagi pelanggaran ODOL,” ujar Reza, Selasa (8/7/2025).

Senada dengan itu, akademisi Universitas Mulawarman, Muhammad Jazir Alkas, menyoroti minimnya alat pengukur berat kendaraan seperti Portable Weight in Motion (WIM) di daerah. Ia menyarankan agar minimal tiga unit WIM disiapkan di setiap kabupaten/kota, khususnya di jalur arteri yang sering dilintasi kendaraan bertonase berat.

“Kita belum memiliki infrastruktur jalan yang mendukung peralihan muatan berat ke moda transportasi yang lebih ringan. Ini penting agar distribusi barang tetap lancar tanpa merusak jalan,” jelas Jazir.

Dari sisi teknis, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menyampaikan bahwa tanggung jawab pembangunan jalan berada di bawah Dinas PUPR. Sementara itu, kelengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, alat timbang, dan fasilitas keselamatan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.

“Kami mengharapkan dukungan DPRD, khususnya Komisi III, dalam pengajuan anggaran perlengkapan jalan. Masih banyak pekerjaan rumah untuk melengkapi fasilitas di sepanjang ruas jalan provinsi yang panjangnya mencapai 938 kilometer,” terangnya.

Dengan keterlibatan lintas sektor dan dukungan dari DPRD, Kalimantan Timur kini dihadapkan pada tantangan besar untuk mempersiapkan segala aspek pendukung, agar program Zero ODOL tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dan efektif. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI