SAMARINDA – Polemik pengusiran sejumlah advokat dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Timur masih terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota dewan, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat internal lanjutan untuk membahas laporan resmi dari dua organisasi advokat, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK). Laporan tersebut dilayangkan pada 14 Mei 2025.
“Rapat ini fokus pada pendalaman hasil pemeriksaan sebelumnya. Kami ingin memperkuat kajian terhadap informasi, keterangan, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari semua pihak terkait,” ujar Subandi kepada awak media, Rabu (9/7/2025).
Subandi menjelaskan bahwa proses klarifikasi telah melibatkan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Bahkan, bukti pendukung berupa rekaman audio dan video kejadian telah ditelaah secara menyeluruh.
“Semua bahan sudah kami pelajari, termasuk tambahan bukti dari para pihak. Tapi rapat ini belum sampai pada pengambilan keputusan, sifatnya masih tahap pendalaman,” jelasnya.
Kendati begitu, sejumlah poin penting sudah mulai dirumuskan. Keputusan akhir akan ditentukan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada akhir Juli 2025.
“BK terdiri dari lima anggota. Keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Subandi.
Insiden Pengusiran dan Tuntutan Permintaan Maaf, Diketahui insiden yang menjadi pemicu laporan ini terjadi dalam RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025. Tiga advokat—Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina—yang hadir mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), disebut diusir dari ruang rapat sebelum sempat menyampaikan maksud untuk menjadwalkan ulang pertemuan, lantaran pihak manajemen sedang berada di luar kota.
Dalam laporannya, para advokat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi hukum dan menuntut permintaan maaf terbuka dari dua anggota dewan yang dianggap bertindak semena-mena.
BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan transparan, guna menjaga integritas lembaga legislatif serta menjunjung tinggi etika dalam forum resmi. (Adv/DPRD Kaltim)





