SAMARINDA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur resmi menetapkan Rudini bin Sopyan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim pada Kamis (11/7/2025).
Meski demikian, hingga kini pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus pimpinan rapat, M. Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh ruang lingkup dan kewenangan kedua institusi penegak hukum.
“Bukan berbeda, hanya pendekatannya yang tidak sama. Gakkum KLHK menyelidiki dari aspek kehutanan, sedangkan Polda dari sisi pertambangannya. Ruang lingkup Polda memang lebih luas. Jadi, pola kerjanya pun berbeda,” ujar Darlis saat diwawancarai usai rapat.
Ia menambahkan bahwa perbedaan progres penanganan perkara juga disebabkan oleh infrastruktur penyidikan yang dimiliki masing-masing instansi.
Dalam prosesnya, Gakkum KLHK disebut telah mengamankan lima unit ekskavator sebagai barang bukti, jauh lebih banyak dibandingkan Polda Kaltim yang hanya mengamankan satu unit. Temuan tersebut, menurut Darlis, menjadi bahan penting untuk proses penyelidikan lanjutan oleh kedua pihak.
“Berdasarkan data dari Gakkum yang kami terima, jangkauan penyelidikan mereka cukup luas. Bahkan, terdapat lima orang saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Itu yang kami minta untuk dimasukkan ke dalam basis data penyidikan Polda guna memperkuat perkembangan kasus,” pungkasnya.
Diketahui, kasus penyerobotan dan penambangan ilegal di kawasan KRUS mencuat pada April 2025 lalu dan telah menjadi perhatian publik serta lembaga legislatif daerah. (Adv)





